Balai Karantina Nunukan Musnahkan Daging dan Tanaman  dari Malaysia

bakar
Balai Karantian Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan memusnahkan 2 ton lebih daging dan ratusan kilogram lainnya tanaman yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia. (Foto:Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Balai Karantian Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan memusnahkan 2 ton lebih daging dan ratusan kilogram lainnya tanaman yang dimasukkan ke wilayah hukum Kabupaten Nunukan secara illegal, kemudian berhasil ditangkap petugas keamanan sebelum sempat diedarkan.

Barang tersebut dimusnahkan karena bisa menjadi media penyebaran penyakit hewan ternak kuku dan mulut dan penggangu tumbuhan. Barang selundupan dari Tawau, Sabah, Malaysia itu masuk melalui pelabuhan resmi dan  non resmi. “Kita musnahkan tangkapan daging sapi, daging kerbau (Alana), daging ayam,  sosis, bibit sawit, wartel, cabe kering, sayuran dan buah jagung,” kata Kepala Karantina Kelas II. Tarakan, Nur Alim T. Kimin, Kamis (12/7).

Pemusnahan barang bukti sitaan dilakukan dengan cara dibakar,  disaksikan Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yunairdi, perwakilan Lanal Nunukan, perwakilan Kodim Kodim 0911/NNK, Komandan Satgas Pamtas Yonif 621/ Manuntung, Letkol Inf Rio Neswan dan instansi terkait lainnya.

Barang  yang dimusnahkan hasil tangkapan sejak Oktober 2017 hingga Juni 2018 dari 14 orang dan tidak dilindungi dokumen  sertifikat kesehatan dari pejabat Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Malaysia.

Semua barang bukti yang dimusnahkan  telah mendapat ijin Badan Karantina Pertanian dengan rincian, 1,245 daging kerbau/sapi (Alana), 712 kilogram daging sapi, 19 kaleng benih jagung, 105 benih kepala sawit, 382 kilogram sosis ayam, 750 wortel, 19 kilogram cabe kering.

Kemudian, 230 batang kelapa sawit, berondolan kelapa sawit sebanyak 542 biji, sayuran campuran 50 kilogram, 64 kilogram pentol bakso daging sapi, 25  kilogram nuget, 35 kilogram tulang sapi. “Pemilik barang 14 orang, kalau ditotal semunya ratusan juta rupiah. Untuk pemilik kita bina dengan cara peringatan keras,” kata Nur Alim.

Seperti tangkapan bulan April 2018 oleh personil keamanan TNI Satgas Pamtas Yonif 612/Manuntung berhasil menggagalkan pemasukan media pembawa hama penyakit dan pengganggu tumbuhan berupa daging Alana di dermaga Lalosalo, Sebatik.

Selang dua bulan kemudian, TNI AL Lanal Nunukan kembali menggagalkan pemasukan barang yang sama dari Tawau, Malaysia di muara Tanjung Aru Perairan Kecamatan Sebatik. “Ilegal karena pemilik barang tidak memiliki ijin pemeriksaan Karantina dan sudah seharusnya dikenakan Undang-Undang RI No 16 tahun 1992 tentang karantina dewan dan tumbuhan,” sebutnya.

Menurut Nur Alim, mencegah masuknya media hewan dan tumbuhan luar negeri secara  illegal ke Kabupaten Nunukan menjadi tanggungjawab bersama instansi pemerintah dan masyarakat sebab, memperdagangkan atau menjual barang makanan tanpa ijin kesehatan adalah tindakan kejahatan. “Sekarang kita masih menghimbau dan bersosialisasi, nantinya pelaku atau pemilik barang bisa dikenakan pidana karena membahayakan orang,” katanya. (002)