Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal dari 12 Negara

Pemusnahan komoditas pertanian ilegal dari 12 negara oleh Karantina Pertanian Balikpapan (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan komoditas pertanian yang masuk secara ilegal dari luar negeri. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

“Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby, Rabu (23/8).

Niken Pandan Sari, Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan menyebut, komoditas pertanian ini masuk ke Balikpapan tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal dan SIP Mentan (Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian).

“Komoditas pertanian yang kami musnahkan ini masuk ke Balikpapan melalui Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan. Semuanya berasal dari 12 negara antara lain Malaysia, Singapura, India, Thailand, Amerika Serikat, Australia, Kazakhstan, Laos, Maroko, Palestina, Arab Saudi, dan Vietnam,” ungkapnya.

Niken merincikan, media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau OPTK yang dimusnahkan antara lain 93,7 kilogram buah-buahan segar, 35,5 kilogram kacang-kacangan, 28 kilogram beras, 7,6 kilogram sayuran segar, dan 5 kilogram benih buah-buahan.

Kemudian 4,9 kilogram rempah-rempah, 4,8 kilogram cabe kering, 4 kilogram beras ketan, 3 batang bunga potong segar, 1,8 kilogram bawang putih, 1,5 kilogram benih sayuran, 2 batang bibit tanaman hias, 1 kilogram jahe, 0,3 kilogram bawang daun, 0,2 kilogram benih bunga, 0,2 kilogram jamur, dan 10 gram daun nimba.

“Untuk Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina atau HPHK yang dimusnahkan yakni 9,4 kilogram daging ayam olahan, 15,6 kilogram daging babi, 6 kilogram daging babi olahan, 0,9 kilogram daging domba, 3,3 kilogram kulit babi, dan 0,5 kilogram sosis babi,” pungkas Niken.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan