Karhutla, Perusahaan Ini Mesti Ganti Rugi Rp590 Miliar

Lahan bekas Karhutla di Provinsi Jambi (foto : HO/KLHK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tgl 6 Agustus 2020, yang memutus menghukum PT ATGA membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektare, di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tahun 2015 lalu.

Putusan banding ini menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tertanggal 13 April 2020.

Atas putusan PT Jambi ini, Ridho mengatakan, bahwa majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran di lokasi mereka.

Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding itu, diketuai oleh Hiras Sihombing, S.H., dengan hakim anggota Efran Basuning, S.H., M.Hum, Dr Didik Setyo Handono, S.H., M.H.

“Kami juga mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Prof. Dr. Edvin Adrian, Dr. La Ode Syarief, S.H., LLM , Dr Asmadi Sa’ad, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang telah membantu dalam penanganan perkara ini,” ujar Ridho, dikutip dari keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Jumat (7/8).

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” tambah Ridho.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, untuk perkara Karhutla saat ini saja, sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. “Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah,” kata Jasmin.

“Jumlah perkara Karhutla yang kami gugat akan bertambah, karena saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya” kata Jasmin menambahkan.

KLHK memastikan tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah berlangsung lama, KLHK akan tetap menindaknya.

“Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti Karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Oleh karena Karhutla merupakan kejahatan serius, karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” tegas Ridho Sani. (006)

Tag: