Karier Politik Azis Syamsuddin Terhenti di KPK

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Mario/Man

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Karier politik  H.M. Aziz Syamsuddin di lembaga legislatif terhenti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar yang jadi anggota DPR RI sejak 2004, ditetapkan  KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian suap kepada oknum penyidik KPK, Stepanus Robin agar menghentikan perkara  terkait dirinya menyangkut alokasi DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Aziz Syamsuddin yang sebelumnya sempat mangkir beberapa kali dari panggilan KPK. Pada Jumat (24/9/2021) malam. Ia dijemput paksa oleh penyidik dan dibawa ke gedung KPK.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan,  Stepanus Robin datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin di mobil tahanan KPK . (Foto detikcom)

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.

Azis Syamsuddin, kelahiran 31 Juli 1970, saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Selain itu juga dipercaya Partai Golkar duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.

baca juga: 

Setelah Menjemput Paksa, KPK Tahan Azis Syamsuddin 

Sebelumnya oleh Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin  ditempatkan di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.

Sebagaimana disebut wikipedia, Azis Syamsuddin menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas berpindah-pindah, untk pendidikan dasar di SDN Jember Lor III Tahun: 1977 – 1983, SMPN III Jember Tahun: 1983 – 1986, dan SMAN 02 Padang Tahun: 1986 – 1989.

Lulus di sekolah menengah, Azis Syamsuddin menempuh pendidikan tinggi, S 1 Fakultas Ekonomi  Universitas Krisnadwipayana, Jakarta 1993, S 1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta 1993.

Kemudian kuliah tingkat magister, S 2  di University  of Western Sydney, Australia 1998, S 2 Hukum  Universitas Padjajaran, Bandung 2003, dan S 3 Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas, Bandung 2007.

Anggota DPR RI dari Dapil Lampung 2 ini juga tercatat pernah menjadi Ketua PPK Kosgoro 1957,  Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar, dan Bendahara Umum PB PABBSI.

Ia juga tercatat pernah pernah bekerja di PT Panin Bank (1994 – 1995), Konsultan PT AIA (1992 – 1993), Partner di Kantor Advokat & Pengacara Gani Djemat dan Partners, Dosen Luar Biasa di Unniversitas Trisakti. Pendiri  Syam & Syam Law Office.

Harta Kekayaan Rp100 Miliar

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin per tahun 2020 memiliki harta kekayaan Rp100,321 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan berjumlah 6 unit di Jakarta Selatan dan 1 unit di Bandar Lampung, nilai total Rp89.492.201.000.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Oji/nvl

Azis juga memiliki alat transportasi 6 unit dengan total Rp3.502.000.000, terdiri: motor Harley Davidson 2003 satu unit, mobil Toyota Land Cruiser Jeep 2008, motor Honda Beat 2018, mobil Toyota Kijang Innova 2016, mobil Toyota Alphard 2018, dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep 2016.

Harta bergerak yang dimiliki Azis bernilai Rp274.750.000 dan setara kas Rp.7.052.118.365. Harta kekayaan politikus Partai Golkar tersebut naik ketimbang tahun 2019. Ketika itu harta kekayaan Azis Rp96.563.663.074. Tak ada yang berubah, terkecuali harta kas dan setara kas Azis pada 2019 hanya Rp3.361.189.585.

Nama Azis disebut dalam persidangan dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Robin diduga terlibat dalam tiga perkara: korupsi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial, korupsi Eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari, dan penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara DAK Lampung Tengah, Azis yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut. Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG).  Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Sumber : Dari Berbagai Sumber | Editor : Intoniswan

Tag: