Kartu Deklarasi Sehat Belum jadi Syarat bagi Peserta CPNS Berau

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Meskipun Kartu Deklarasi Sehat menjadi salah satu syarat baru bagi peserta CPNS, untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetapi di Kabupaten Berau hal tersebut belum diberlakukan,  karena Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk persyaratan kartu deklarasi sehat itu belum ada juknis dari BKN, karena tahapan pelaksanaan juga belum ada kepastian waktunya. Tapi kalau sudah ada juknisnya, tentu daerah akan mengikuti,” terang Kepala BKPP Berau, Muhammad Said, dihubungi Niaga.Asia pada Rabu (25/8/2021).

Adanya syarat tambahan kartu deklarasi sehat selain kartu ujian CPNS 2021, bertujuan agar mencegah penyebaran COVID-19. Syarat inipun bersifat wajib, dan sudah berlaku di daerah-daerah lain.

Hingga saat ini, tahapan pelaksanaan CPNS di Kabupaten Berau sudah sampai tahap pengumuman seleksi administrasi yang digelar pada 2-3 Agustus 2021 lalu. Dari hasil seleksi menyisakan 2.458 peserta dari total 2.791 pendaftar.

Kemudian, dari tahapan masa sanggahan yang berakhir 6 Agustus, terdapat 147 sanggahan yang masuk, namun hanya diterima 11 sanggahan. Sehingga, jumlah peserta yang memenuhi syarat dan lulus ke tahap selanjutnya untuk mengikuti SKD akhir Agustus ini, sebanyak 2.469 orang.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Kepangkatan dan Pelatihan BKPP Berau, Indriati menjelaskan, 322 peserta yang gugur dalam seleksi administrasi tersebut karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dan berkas pendaftaran yang kurang, seperti surat pernyataan, akreditasi kampus, Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya, dan belum upload tanda bukti proses perpanjangan STR.

Kendati demikian bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian lanjutan hingga mendapatkan nilai sesuai ambang batas. Sesuai keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: