Kartu Nikah: Akan Disebar di 67 Kota demi Alasan Praktis dan Kurangi Pemalsuan

aa
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11). Kartu nikah dibuat untuk meminimalisir praktik pemalsuan buku nikah. (Hak atas foto MUHAMMAD ADIMAJA/ ANTARA FOTO Image caption)

JAKARTANIAGA.ASIA-Apakah jika tidak memiliki kartu nikah maka buku nikah yang dimiliki selama ini tidak berlaku?

Itulah pertanyaan seorang warganet dalam sebuah forum diskusi daring Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu mengapa perlu ada kartu nikah?

“Ini adalah tambahan informasi dalam rangka memudahkan setiap warga bisa suatu saat diperlukan data kependudukan dan status perkawinannya,” ujar Lukman. Buku nikah digunakan sebagai dokumen resmi dalam sebuah pernikahan.

Seperti yang dikutip dalam rilis Kementerian Agama, pengadaan kartu nikah adalah penerapan dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan (SIMKAH). Menurut Menteri Agama, kartu nikah akan memudahkan pencatatan pernikahan yang terintegrasi dari SIMKAH dan data kependudukan serta catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Cara mendapatkan kartu nikah

Menurut Kementerian Agama, kartu nikah akan diterbitkan pada pertengahan hingga akhir November 2018.  Dalam proses uji coba ini, kementerian menyiapkan satu juta kartu nikah di 67 kota besar di Indonesia. Angka ini berdasarkan rata-rata jumlah pernikahan sebanyak 1,5 juta setiap tahunnya, berdasar data yang dikumpulkan oleh Kementerian Agama.  Pada 2019, direcanakan akan tersedia 2,5 juta kartu nikah.

Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Mastuki, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin harus mendaftarkan diri ke laman daring Kementerian Agama, dengan mencantumkan nomor induk kependudukan. SIMKAH akan mencatat data calon pengantin dan menggabungkannya dengan data kependudukan.

aa
Contoh kartu nikah yang beredar di medsos; Hoaks

Warganet juga sempat berkomentar, ada status nikah dalam Kartu Tanpa Penduduk, mengapa harus ada kartu nikah lagi?

Pengadaan kartu nikah pada awalnya untuk tujuan yang praktis. Pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah jika pada keadaan tertentu diharuskan menunjukkan buku nik “Buku nikah adalah dokumen pribadi yang seharusnya disimpan, adanya kartu nikah ini karena memang mudah dibawa ke mana-mana, misal ketika pasangan suami istri harus menunjukkan status pernikahannya ketika masuk ke hotel syariah,” kata Mastuki

Tidak bisa berkelit

Dengan adanya kartu nikah, pasangan yang sudah menikah akan otomatis tercatat di Kementerian Dalam Negeri karena datanya sudah terintegrasi. Mereka yang misalnya mengaku lajang, tak lagi bisa berkelit demi menikah lagi, misalnya, kata Mastuki. “Salah satu faktor terbesar adanya kartu nikah ini adalah untuk menghindari pemalsuan itu,” tambahnya.

“Tahun lalu kami temukan beberapa kasus pemalsuan buku nikah, bagi yang umroh atau pergi haji, sementara di dalam negeri, pemalsuan buku nikah untuk tujuan nikah siri,” sebut Mastuki.

Meski di dalam KTP yang belum diperbaharui status seseorang yang sudah menikah masih tertulis lajang, namun dalam SIMKAH, status itu mudah terbaca, termasuk bagi yang sudah bercerai. Tetapi teknis penggantian kartu nikah ketika pasangan suami istri telah bercerai masih dalam tahap rencana.

Mencakup praktik poligami

Dalam rencana jangka panjang, kartu nikah juga akan mencatat mereka yang melakukan praktik poligami. “Kami sedang mempelajari ketika seseorang lakukan poligami, sistem akan mencatat, dan memungkinkan ada tanda tertentu dalam kartu nikah,” ujar Mastuki.

Sejauh ini, inisatif awal berawal dari Bimbingan Masyarakat Islam, sehingga belum mencakup agama lain selain Islam. Usulan ini tujuannya mencatat setiap pernikahan di Kantor Urusan Agama secara nasional. “Selama ini sistemnya manual di KUA, kami coba untuk masukkan ke sistem untuk pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Mastuki menambahkan, bahwa kartu nikah kemungkinan besar tidak bisa dipalsukan karena memiliki Kode QR yang tersemat di permukaan kartu. “Jika dipalsukan, kode itu tidak akan terbaca.” kata Mastuki. Menurutnya, sistem integrasi yang tercatat itu juga tidak bisa dipalsukan. “fisiknya dalam bentuk kartu, sementara datanya sudah terekam.” Tutup Mastuki.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan menilai bahwa pemalsuan bisa saja terjadi seperti halnya pada Kartu Tanda Penduduk, KTP. Namun Ace menilai pembuatan kartu ini untuk alasan praktis terutama bagi pasangan suami istri yang perlu mengurus sejumlah keperluan.

Kartu nikah tak diperlukan

Pengamat Kependudukan dan Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, menyebut keberadaan Kartu Nikah tidaklah diperlukan karena data status pernikahan sudah tercantum dalam KTP Elektronik.

“Kalau nanti dibuat kartu lagi, nanti semua buat kartu. Setiap hal yang dicakup dalam e-KTP kemudian ada kartu baru. Ada kartu nikah, kartu pelajar. Padahal e-KTP untuk mengintegrasikan status seseorang, apakah perkawinan, pendidikan, dan lain sebagainya. Kalau masing-masing bikin kartu malah nggak efisien,” ujar Sukamdi,

Sukamdi juga menunjuk bahwa tak semua tak semua lembaga swasta maupun pemerintahan memiliki alat atau card reader untuk membaca KTP yang terdapat chip di dalamnya.

“Saat tahun 2012/2013 Kemendagri meminta Kemenristek buat card reader dan sudah ditunjukkan prototipenya. Tapi sampai sekarang, saya belum lihat card reader itu bisa digunakan di lembaga yang membutuhkan e-KTP,” jelasnya.

Alhasil, kata dia, hingga saat ini hampir di semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah masih menggunakan cara manual ketika menggunakan kartu penduduk. “Sekarang kan lucu, ada satu urusan pelayanan yang membutuhkan e-KTP malah difotokopi. Padahal e-KTP fungsinya di chip itu, sehingga tak perlu difotokopi. Dengan card reader langsung ketahuan semua.”

Sukamdi juga menyebutkan sejumlah persoalan dalam pendataan KTP Elektronik termasuk pembaruan status seseorang yang kerap terlambat diketahui atau dilaporkan. Sampai saat ini, belum ada cara baru yang dipakai pemerintah untuk menyadarkan warga agar segera mengadukan pembaruan-pembaruan itu sesegera mungkin., tambahnya.

Sumber: BBC News Indonesia