Karyawan PT BSI Nunukan Berkelahi, Dua Orang Luka Kena Tebas Parang

Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa memperlihatkan parang yang digunakan MDT dalam perkelahian sesama  karyawan PT BSI. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tiga orang karyawan perusahaan kelapa sawit PT Bhumi Sei Menggaris Indah (BSI) terlibat perkelahian di mes perusahaan di Jalan Rayon C BSI RT 07 Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Akibat kejadian itu, dua orang , AM (30) dan NA (42) mengalami luka serius, hingga dilarikan ke rumah sakit lantaran akibat terkena tebas MDT (21).

“Pelaku dan korban saling mengenal dan tinggal bertetangga di komplek mess  PT BSI Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa pada Niaga.Asia, Selasa (28/05/2024).

Perkelahian terjadi Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu MDT bersama 5 temannya diteras rumah milik saksi Rio sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bernyanyi karaoke.

Dalam keadaan sedikit mabuk, pelaku mendengar suara lemparan batu di atap rumah Rio sebanyak dua kali. MDT kemudian bertanya kepada Rio apakah tidak dengar bunyi seng orang lempar, Rio menjawab aku juga dengar.

Kemudian MDT berdiri ditengah jalan berteriak berteriak-teriak siapa yang lempar rumah, korban AM dan NA yang berada di seberang jalan tersinggung dengar teriakan pelaku.

Sambil emosi, AM mendekati MDT  dan mendorong tubuhnya hingga ke areal parkiran kendaraan. MDT yang terdesak dengan parang yang ada menebas tangan kiri, pinggang kiri dan pelipis  AM.

Melihat AM luka dan sempoyongan, NA yang berupaya membantu malah ikut terkena tebasan parang di bagian kepala dan telapak tangan kiri. Perkelahian ketiganya berhenti setelah masyarakat berdatangan melerai keributan.

“Antara pelaku dengan AM pernah ada masalah di tahun 2023, persoalannya sama terkait lempar melempar atap rumah,” sebut Barasa.

Usai melukai kedua korban, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit menuju jalan utara Semaja, Sei Menggaris. Polsek Nunukan yang mendapat informasi, dibantu unit Pidum Polres Nunukan dan masyarakat  berhasil menangkap MDT.

Paska mendapat perawatan medis di rumah sakit Nunukan, kondisi kesehatan kedua korban berangsur membaik.

“Alat bukti parang masih ada sisa darahnya dan botol minuman keras ditemukan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, kemudian diserahkan ke Polisi,” tuturnya.

Barasa menuturkan, perkelahian karyawan PT BSI tidak lepas dari pengaruh minuman keras.  Selain itu, antara pelaku dan korban sudah lama memiliki persoalan pribadi.

Terhadap perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami sudah lakukan monitoring situasi dan penggalangan agar tidak terjadi balasan dari pihak korban maupun provokasi dari pihak lainnya,” tutup Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: