KASAL: Indonesia Sudah Kirimkan Nota Protes Atas Pelanggaran Wilayah ke Malaysia

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bersama Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo di Pos Sei Pancang Sebatik (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Indonesia sudah melayangkan nota protes diplomasi  terhadap dua gangguan pelanggaran wilayah batas negara Indonesia yang dilakukan oknum-oknum petugas keamanan Malaysia pada bulan Juli 2020 di wilayah perairan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Pelanggaran gangguan wilayah sudah kita laporkan dalam nota protes diplomasi,” kata Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Selasa (11/08).

berita terkait:

Perkuat Pengawasan, Pos TNI AL Sei Pancang Jadi Lanal Tipe D

TNI AL sangat menyesalkan adanya oknum-oknum Polisi Maritim dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) maupun Polisi Maritim Malaysia yang dalam berpatroli tidak mengetahui batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia.

Oknum petugas keamanan Malaysia tersebut masuk ke wilayah perbatasan perairan Indonesia dengan alasan tidak mengetahui batas-batas negara, hal itu tentunya sangat disayangkan jika ada aparat keeamanan tidak mengetahui batas wilayah negara sendiri.

“Sangat disayangkan seorang aparat tidak tahu batas wilayah, makanya saya tekankan TNI yang bertugas disini agar lebih mengetatkan penjagaan,” ungkapnya.

Kasal meminta, prajurit TNI yang bertugas di perbatasan lebih intens lagi melaksanakan patroli-patroli laut agar tidak ada lagi oknum petugas negara tetangga masuknya ke wilayah Indonesia tanpa izin, apalagi alasan mengejar kapal.

Pelanggaran gangguan wilayah terjadi tanggal 06 Juli 2020 di perairan Sei Ular Pos Kaca dan tanggal 06 Juli 2020 pukul 15.50 Wita, di peraiaran perbatasan Sebatik Pos Sei Pancang. Kedua pelanggaran telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri.

“Disaat negara damai, upaya hukum pelanggaran wilayah disampaikan dalam nota protes yang bentuk diplomatis antar negara,” kata Kasal.

Sama halnya dengan di Kabupapaten Nunukan, Pemerintah Indonesia tahun 2020 mengajukan nota protes diplomatik terhadap pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal asing yang masuk di Pulau Natuna, Selat Singapur dan Selat Malaka.

Pemberlakuan serupa dilakukan juga oleh negara-negara tetangga yang apabila mereka menilai kapal-kapal atau petugas kita diklaim melakukan pelanggaran batas wilayah.

“Awasi jangan sampai ada aparat tetangga masuk perbatasan Indonesia tanpa izin dengan alasan apapun,”Kasal menegaskan. (002)

Tag: