Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, HTI Tetap Dibubarkan

aa
Hak atas foto ADEK BERRY/AFP Image

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut. “Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung pada dasarnya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar Abdullah kepada BBC News Indonesia, Sabtu (16/02).  “Menurut Mahkamah Agung sudah harus dibubarkan karena itu tidak sesuai dengan falsafah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” imbuhnya.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak kaget dengan putusan tersebut. “Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut sudah final. Kendati begitu, opsi upaya hukum melalui peninjauan kembali masih terbuka. “Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi hukum sekarang ini sudah final,” kata dia.

Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”.

HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya. Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pada Mei 2018, PTUN menolak seluruh gugatan hukum HTI. Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI. Dalam Perppu itu, pemerintah menghapus pasal bahwa pembubaran ormas, seperti yang ditulis dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas (UU Ormas), harus melalui pengadilan.

“Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia,” ungkap salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro pada membacakan putusan sidang. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sumber: BBC News Indonesia