Kasmidi Utamakan Merealisasikan Kewajiban Pemkab Kutim

Wabup Kutim Kasmidi Bulang menerima surat tugas Plt Bupati Kutim dari Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S. (Pro Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menyampaikan bahwa ia bakal segera membenahi segala permasalahan yang ada. Sebelumnya dia telah menunjuk Pelaksana Harian untuk tiga pimpinan OPD yang kosong karena kasus yang sama dengan Bupati. Pejabat Plh tersebut yakni di Dinas PU, Bapenda dan BPKAD. Kemudian dibawah arahannya, juga sudah dicairkan dana untuk honor TK2D lingkup Pemkab Kutim.

Hal itu disampaikan Kasmidi Bulang usai menerima surat penugasan untuk menjadi Plt Bupati dari Mendagri dan Gubernur Kaltim yang diserahkan Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, berlangsung di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020).

Untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjalan normal, pasca kasus yang menjerat Bupati Kutim, H Ismunandar di KPK, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang secara resmi diberi tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutim.

“Progam yang paling saya utamakan adalah hak-hak kita semua. Mulai dari gaji, honor, program ADD, tunjangan dan sebagainya. Semua itu kita prioritaskan,” tegas Kasmidi yang sebelumnya adalah wakil bupati Kutim.

Selanjutnya, kata Kasmidi,  inventarisasi semua  kewajiban Pemkab Kutim, termasuk utang-utang juga diprioritaskan untuk diselesaikan. Untuk itu, ia  mengajak seluruh jajaran pemerintahan lingkup Pemkab untuk bersama-sama fokus mengerjakan seluruh program yang telah direncanakan.

“Supaya kita lebih baik lagi kedepannya. Tegur saya jika mungkin ada yang kurang. Karena saya terbuka saja orangnya. Semoga unsur pimpinan kita dan beberapa kepala OPD serta pihak swasta yang terlibat dimudahkan bisa melalui masalah-masalah itu,” ujar politisi muda tersebut.

“Selama menjabat Plt Kepala Daerah penggunaan tanda jabatan, hak protokler, hak keuangan dan adminitrasi lainnya tetap sebagai wakil kepala daerah sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah RI nomor 59 tahun 2020. Selamat menjalankan tugas Bapak Plt Bupati Kutim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S, mengatakan penunjukan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim merujuk pada surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim. Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Juli 2020, Nomor 131.64/3920/SJ. Kemudian menindak lanjuti surat dari Mendagri, Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan pada 8 Juli 2020 juga mengeluarkan Surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III.

Penyerahan surat tugas tersebut turut disaksikan Seskab Kutim Irawansyah, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti dan Arfan, Kapolres Kutim Indras Budi Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat, Asisten Ekobang Suroto, Asisten Administrasi Umum Pemerintahan Yuliati, jajaran Esselon 3 dan 4 serta tamu undangan lainnya.  (hms7/hms3)

Tag: