Kasus ACT, Bareskrim Polri Panggil Petinggi Global Islamic Philanthropy 

Ilustrasi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan berbagai saksi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Senior Vice President Global Islamic Philanthropy (GIP) Hariyana Hermain.

“Pemeriksaan atas nama Hariyana Hermain,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Andri mengatakan, materi pemeriksaannya yakni masih terkait dana dari Boeing (Lion Air JT-610). Lalu, kata Andri penyidik juga akan menggali donasi-donasi lainnya dari berbagai pihak.

“Terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT,” ujar Andri.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (14/7).

“Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” sambung Whisnu.

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut, ACT diduga melakukan TPPU.

“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu.

Pemanggilan Kesembilank

Kemarin, Jumat (21/07/2022),  Bareskrim Polri kembali memanggil petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana donasi, untuk kesembilan kalinya.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun Eks Presiden ACT Ahyudin diperiksa pukul 10.00 WIB. Selain Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT Imam Akbari juga diperiksa pukul 11.00 WIB dan Senior Vice President Gloval Islamic Hariyana Hermain diperiksa pada 13.00 WIB.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Terdapat 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp2 miliar. Sehingga total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp138 miliar.

Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: