Kasus Binomo, Bareskrim Polri Ungkap Peran Fakarich

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka penipuan investasi binary option aplikasi Binomo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link refferal yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT. Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Fakarich juga berperan mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1,9 miliar,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich Senin (4/4/2022). Sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.

“Penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB,” kata Whisnu.

Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 milliar.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: