Kasus Binomo: Polri Akan Sita Mobil Ferrari Indra Kesuma

Crazy Rich Medan, Indra Kenz bersama mobil Teslanya. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di Sumatera Utara.

“Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.

“Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: