Kasus Binomo: Terima Rp9,4 Miliar Polri Tahan Adik Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Ia diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak. Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, Ia juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma. Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset.

“Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” sambungnya.

Terkait kasus ini, tersangka (Nathania Kesuma) dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: