
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Istri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro rampung diperiksa KPK pada hari ini, Selasa, 7 April 2026.
Setyowati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.
Berdasarkan pantauan, istri dari Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.33 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam atau sejak pukul 09.56 WIB.
Namun, tak ada yang disampaikan Setyowati seputar hasil pemeriksaannya hari ini. Ia hanya melempar senyum dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Parlindungan mengatakan kehadiran kliennya hari ini untuk memberikan keterangan terkait penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah kediaman Ono Surono beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“KIta dipanggil diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami,” kata Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Parlindungan mengatakan, Setyowati dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia mengklaim kliennya telah menjelaskan semuanya secara gamblang kepada penyidik.
“Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar lima pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok, seperti pertanyaan ini mengenal enggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal, terus yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” ucapnya.
Parlindungan bahkan menyebut pihaknya sempat menanyakan prosedur untuk mengambil kembali barang-barang yang disita itu.
Namun, ia enggan membeberkan rincian barang bukti yang disita penyidik, temasuk asal-usul uang ratusan juta rupiah yanh sebelumnya diklaim sebagai uang arisan warga.
“Itu sudah materi ya silahkan ke penyidik,” kata Parlindungan.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah kediaman Ono yang berada di Bandung dan Indramayu. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang ratusan juta rupiah disita penyidik.
Adapun Ono sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan
Tag: KPK