Kasus Bupati PPU, Bendahara Demokrat Balikpapan Ikut Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Nur Afifah diduga berperan sebagai pihak yang mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan uang Rp447 juta dalam rekening Nur Afifah, yang diduga hasil suap kepada Abdul Gafur.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam, dikutip Niaga Asia dari CNN Indonesia.

“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, NAB, swasta atau bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan,” tuturnya.

Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Proyek itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM,” kata dia menambahkan.

Kemudian, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB) diduga menyimpan dan mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

“Disamping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni; Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Saud Rosadi

Tag: