
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan perundungan atau bullying dan kekerasan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Sebatik Tengah, Susi Sensusinah, terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Sitti Halimah, terus muter-muter sampai ke DPRD Nunukan, sedangkan proses hukumnya tidak begitu jelas, termasuk penanganan secara administratif di Pemkab Kabupaten Nunukan.
Untuk mengetahui duduk permasalahannya, DPRD Nunukan melalui Komisi I sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun pihak Susi Sensusinah dan Sittii Halimah, hari Selasa (24/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati bersama Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), segera penyelesaian masalah yang dapat perhatian publik ini.
“Persoalan ini viral, media sosial dan publikasi pemberitaan media menyebar luas menimbulkan opini negatif dunia pendidikan Nunukan. Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan Disdik terhadap kinerja Kepsek,” kata Muliyono dalam RDP.
Anggota DPRD Nunukan, Saddam Hussein, menyesalkan ketidak hadirian Susi Sensusinah dalam pertemuan, sehingga pembahasan hanya mendengarkan satu sisi.
“Tolong Disdik lebih mengoptimalkan peran pengawas sekolah, UPTD dan komite sekolah, persoalan pribadi jangan melebar sampai merusak dunia pendidikan,” tutupnya.
Disdik tak berdaya
Sitti Halimah melalui kuasa hukumnya Dedy Kamsidi, menuturkan persoalan ini tidak sebatas dugaan diskriminasi, intimidasi dan kekerasan, tapi juga mengakibatkan kerugian mental dan materi kliennya.
“Kepsek menolak menandatangani Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang menjadi salah satu syarat dokumen pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025 Sitti Halimah,” sebutnya.
Anehnya, lanjut Dedy, pihak Disdik seolah tidak berdaya menyelesaikan persoalan, padahal baik UPT Disdik Sebatik maupun Disdik Nunukan mengetahui persis kegagalaan pencairan tunjangan kliennya senilai Rp 45 juta akibat perbuatan Kepsek.
Dedy juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan memberhentikan Susi Sensusinah sebagai Kepsek SDN 01 Sebatik Tengah, yang nyatanya bukan disebabkan sanksi disiplin atas perbuatannya.
“Pemberbentikan Kepsek bukan karena sikap tegas pemerintah daerah, tapi memang masa tugas Kepsek sudah habis, sehingga harus digantikan,” jelasnya.
Tunjangan korban ditahan
Menanggapi sorotan DPRD dan kuasa hukum Sitti Halimah, Kadisdik Nunukan Akhmad menjelaskan kasus perseteruan Susi Sensusinah dan Sitti Halimah terjadi sejak tahun 2024 dan sudah pernah diupayakan penyelesaian damai.
“Kasus yang sifatnya lebih pada permasalahan pribadi kedua belah pihak, Disdik melalui UPTD Disdik di Sebatik sudah pernah mengupayakan penyelesaian,” tuturnya.
Susi Sensusinah dan Sitti Halimah dalam pertemuan mediasi sempat bersalaman sebagai tanpa damai, namun kenyataannya perseteruan keduanya terus berlanjut hingga mengganggu kenyamanan aktivitas belajar dan mengajar.
Puncaknya penolakan Kepsek memberikan tanda tangan SKMT bagi Sitti Halimah dan disusul adanya dugaan pelemparan kursi dan skop sampah oleh Susi Sensusinah kepada Sitti Halimah di lingkungan sekolah.
“Saya sudah pernah minta tolong ke Kepsek bantu pencairan tunjangan Sitti Halimah, tapi Kepseknya belum bersedia. Belangan muncul lagi masalah pelemparan kursi dan sekop sampah,” bebernya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagian pencairan tunjangan sertifikasi Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, Sayid Abdullah menerangkan status pencairan sertifikasi Sitti Halimah masuk di Kemenag Nunukan.
“Ibu Sitti terdaftar sebagai guru SDN di bawah Pemerintah Nunukan, tapi administrasi tunjangan sertifikasi masuk di Kemenag Nunukan karena beliau guru PAI,” terangnya.
Persoalan sertifikasi Sitti Halimah telah dikomunikasikan ke Kanwil Kemenag dan Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar yang hasilnya, pemerintah mengupayakan pencairan tunjangan tahun 2025 sambil menunggu berkas-berkas lengkap.
“Kami sudah siapkan pencairan, sekarang tinggal proses melengkapi berkas dan tentunya semua administrasi harus terpenuhi,” sebutnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KekerasanPendidikan