Kasus Dugaan Kepala KUA di Nunukan Aniaya Pegawai Wanitanya Masuk Pengadilan

Kapolsek Nunukan Iptu Supangat saat ditemui di kantornya, Selasa (30/11) (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Urusan Agama (KUA) saat dijabat Salahuddin dengan pegawainya bakal segera disidangkan di pengadilan. Salahuddin yang berstatus tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Perkara pidana penganiayaan dilaporkan 8 Oktober 2021 oleh korban inisial NA (50),” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu Supangat kepada Niaga Asia, Selasa (30/11).

Korban NA adalah wanita yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di KUA Kecamatan Nunukan. Dugaan penganiayaan sendiri berawal persoalan parkir kendaraan di halaman kantor.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka Salahuddin marah karena kesulitan saat hendak memarkir mobilnya, lantaran kendaraan korban dan lainnya selalu menghalangi jalur masuk parkir di kantor KUA Nunukan.

“Kendaraan korban menghalangi jalan masuk parkir. Kebetulan tempat parkir itu khusus untuk Kepala KUA. Karena terhalang, marahlah tersangka ini,” ujar Supangat.

Cekcok adu mulut antara tersangka dan korban berujung pemukulan oleh Salahuddin terhadap NA. Tidak terima mendapat perlakuan kasar, korban berinisiatif melaporkan penganiayaan ke kepolisian.

Penyelidikan perkara dimulai sejak 14 Oktober 2021. Selama proses pemeriksaan, polisi beberapa kali memediasi perkara agar laporan dugaan pidana diselesaikan lewat cara kekeluargaan.

Upaya mediasi tahap pertama hingga ketiga gagal menghasilkan kesepakatan. Bahkan keterlibatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan dalam pertemuan mediasi menemui jalan buntu.

“Korban tidak bersedia diselesaikan dengan cara damai. Karena itulah perkara dilanjutkan ke tingkat penetapan tersangka dan pelimpahan perkara,” terangnya.

Meski berstatus tersangka, Polsek Nunukan berkeyakinan Salahuddin yang saat ini dipindahtugaskan atau tidak lagi menjabat Kepala KUA Nunukan, diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

Sebagai seorang tokoh agama dan pegawai pemerintah, menurut Supangat, Salahuddin pasti mengetahui aturan dan mekanisme yang harus dipatuhinya yakni bersikap kooperatif dan berperilaku baik, selama dia menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pemukulan cuma satu kali dan kita yakin tersangka tidak melarikan diri ataupun berbuat hal-hal menyulitkan polisi,” demikian Supangat.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: