Kasus Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru

LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) sebagai Tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung selain memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa (17/5/2022), Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menetapkan LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) sebagai Tersangka baru dalam kasus yang sama.

Dengan demikian jumlah Tersangka dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO menjadi 5 orang, yakni LCW, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

“LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Setelah menjadi tersangka, LCW alias WH ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022,” ucapnya.

Ketut menambahkan, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua saksi baru yang diperiksa dalam perkara yang sama, Selasa (17/5/2022) adalah YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur dan  DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI | Editor : Intoniswan

Tag: