[Kasus Fahrenheit] Bareskrim Kirim Surat Pencekalan 5 Tersangka ke Imigrasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol).

“Penyidik sudah kirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice,” kata Gatot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kelima tersangka yang menjadi buronan polisi itu adalah HA, FM, WR, BY dan HD yang diduga petinggi robot trading tersebut. Saat ini, penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Bila semua syarat telah lengkap, kata Gatot, penyidik akan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Permohonan itu akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Setelahnya baru ajukan surat ke Divihubinter untuk red noticenya,” tutur Gatot.

Sebagai informasi, permohonan penerbitan red notice merupakan langkah Bareskrim Polri untuk menangkap lima buronan kasus robot trading Fahrenheit. Pasalnya, kelima buronan itu diduga berada di luar negeri.

Tercatat terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan, yakni bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Adapun Bareskrim Polri mencatat 550 orang menjadi korban kasus robot trading Fahrenheit. Jumlah kerugiannya mencapai Rp 480 miliar.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: