Kasus IUP di Kaltim, KPK Tahan Rudy Ong

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan adanya gratifikasi dalam pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) antara tahun 2013-2018, kembali bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka, telah ditahan KPK sejak, hari Kamis (21/8/2025).

Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip detiknews,  mengatakan Rudy Ong langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

Dalam kasus IUP ini, sebanyak tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Meski begitu, saat itu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah surat kematiannya diterima penyidik.

Sementara CNNIndonesia melaporkan, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor batu bara. Mayoritas memiliki konsesi tambang di Kutai Kartanegara. Seperti PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: