
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ilegal logging (pembalakan liar) di Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, objek pidana berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, ditemukan paska banjir bandang.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/25), dikutip Antara.
Ditambahkan Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti, dalam kasus ini tim penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelas Kombes Pol. Fredya.
Kombes Pol. Fredya memaparkan, tim penyidik juga menemukan bekas longsoran sebagai jejak pembukaan lahan. Oleh karenanya, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.
Tag: Ilegal Logging