Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Naik Signifikan

Kepala DP3A Kaltim Noryani Sorayalita. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam satu bulan terakhir ini. Data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan lonjakan baik dari sisi jumlah kasus maupun korban. Rata-rata setiap hari terdapat 4–5 kasus dan 3–4 korban kekerasan per hari.

Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, menjelaskan, hingga September 2025 tercatat 1.020 kasus kekerasan dengan 1.091 korban. Namun, pada Oktober, jumlah kasus kekerasan meningkat menjadi 1.110 kasus, atau bertambah sekitar 90 kasus, sementara jumlah korban naik menjadi 1.188 orang, bertambah 98 orang dibandingkan bulan sebelumnya.

“Peningkatan signifikan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Meskipun data Simponi PPA tidak menampilkan penyebab secara rinci, jenis kekerasan tertinggi tetap kekerasan seksual, fisik, dan psikis,” ungkapnya di Aula Inspektorat Kaltim jalan Kadrie Oening, Kota Samarinda, Selasa (25/11/2025).

Dari total korban beber dia, ada sekitar 38–39 persen adalah orang dewasa, dan hampir 98 persen korbannya merupakan perempuan. Sementara sisanya, sekitar 61 persen, adalah anak-anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan. Dengan perhitungan harian, rata-rata terdapat 4–5 kasus dan 3–4 korban per hari.

Menurut Noryani, kenaikan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk speak up, melaporkan kekerasan yang dialami sendiri atau yang terjadi di sekitar mereka.

“Untuk korban dewasa, pelaporan dilakukan atas nama korban sendiri. Sedangkan untuk anak-anak, siapapun dapat melaporkan tanpa menunggu korban, karena perlindungan anak menjadi prioritas,” jelasnya.

Meski meningkat, jumlah kasus yang tercatat hanya berdasarkan laporan masyarakat. Ia menduga sebenarnya kasus lebih banyak namun mereka belum melapor secara resmi.

“Kasus sebenarnya mungkin lebih banyak, namun yang tercatat adalah yang masuk laporan resmi,” katanya.

Saat ini, masyarakat Kaltim dapat melaporkan kasus kekerasan melalui tiga saluran, yakni melalui Simponi PPA yang dikelola oleh DP3A Kaltim, Sapa 129 yang dikelola Kementerian PPPA, dan Silingga, atau Sistem Informasi Perlindungan Keluarga yang tersedia di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi minimal tiga tempat pelaporan itu yang disediakan oleh pemerintah. Semoga mereka yang menjadi korban kekerasan tidak takut melapor,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: