Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi Mnesatbatan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). (Foto Tribratanews.Polri)

KUPANG.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Penahanan ketiga tersangka, yakni WL yang menjabat sebagai PPK, DB selaku Konsultan Pengawas dan M yang merupakan Kontraktor Pelaksana berlangsung pada Sabtu (25/06/22).

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT yang telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi irigasi Mnesatbatan.

Ketua Araksi NTT juga mendukung Polda NTT untuk segera melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan metetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Araksi NTT sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus korupsi Irigasi Mnesatbatan. Namun Araksi NTT mendesak agar Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dalam proses pengerjaan proyek dimaksud”, terang Alfred Baun.

Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara, paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan di TTU Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 miliar telah menimbulkan Kerugian Negara Rp1,1 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: