Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Sirkuit Motor Sangatta Bisa Dibuka Lagi

Sirkuit motor di Sangatta ini lahannya dibebaskan menggunakan APBD Kutim 2010 dan 2012 sebesar Rp25 miliar. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus korupsi pembebasan tanah untuk sirkuit motor di Sangatta bisa dibuka lagi, walaupun dalam perkara terdahulu sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pelakunya tunggal yakni, Drs. Ardiansyah Asa telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu dikatakan Direktur Bidang Kordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elly Kusumastuti menjawab wartawan dalam acara Diskusi Dengan Media yang dipandu Juru Bicara KPK Ali Fikri di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis sore (17/11/2022).

Menurut Elly, dalam perkara tersebut jaksa menetapkan satu orang terdakwa, yakni Ardiansyah Asa dan sudah divonis hakim. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kemudian ada informasi baru yang menerangkan bahwa dalam kasus itu pihak-pihak penerima ganti rugi seharusnya juga perlu diusut, silakan sampaikan nama-nama penerima uang ganti rugi tersebut. Sampaikan ke KPK, akan saya tindak lanjuti dan koordinasikan dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.

Diskusi pejabat KPK dengan media dipandu juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Ditambahkan, bila menyampaikan laporan, harap pelapor melampirkan dua bukti permulaan yang mendukung laporan. Cantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

“Tidak usah takut mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Kerahasiannya dijamin,” tegas Elly.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor  Samarinda yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan hakim anggota Parmatoni dan Arwin Kusmanta membacakan putusan terhadap terdakwa Ardiansyah Asa, mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim ini tanggal 22 Februari 2021.

Dalam perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr itu, Ardiansyah Asa divonis hakim selama 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim Zaenurofiq mendakwa Ardiansyah Asa telah “melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara in, Ardiansyah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di PLTR Kutim  tahun anggaran 2010 dan 2012 untuk pembebasan tanah untuk pembangunan sirkuit balap motor di Kecamatan Sangatta Utara, padahal tanah yang dibebaskan dengan anggaran Rp25 miliar dari APBD Kutim itu adalah tanah negara.

JPU menyebutkan, sehubungan tanah yang dibebaskan adalah tanah milik negara, maka kegiatan pembebasan lahan itu total lost. Artinya, kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: