Kasus Kredit Rp208 Miliar di Banklatimtara, Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus,  Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi memperlihat barang bukti hasil sitaan dari perkara pemberian kredit dengan agunan SPK fiktif di Bankaltimtara dalam konfresi di Mapolda Kaltara, Rabu (3/12/2025). (Foto : Polda Kaltara/Niaga.Asia)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 6 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan terstruktur dalam proses pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, mengatakan, penyidik menemukan adanya proses pemberian kredit dari Bankaltimra, menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.

“Ada 47 fasilitas kredit menggunakan jaminan SPK fiktif dengan rincian, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara, 17 di BPD Kaltimtara Nunukan dan 5 fasilitas kredit di BPD Kaltimra Tanjung Selor,” kata Dadan Wahyudi,  dalam keterangan resminya hari ini, Rabu (03/12/2025).

Empat dari tersangka DSM, SA, DA, dan RA, telah ditahan di Polda Kaltara, sedangkan dua tersangka BS dan AD menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya terlibat hukum di tempat lain.

“Dua dari para tersangka merupakan mantan kepala cabang Bankaltimtara,” tambah Kombes Dadan.

baca juga: 

Bankaltimtara Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan pada Bankaltimra sudah berjalan sejak Agustus 2025, telah pemeriksaan 100 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak internal Bankaltimtara, para kreditur maupun pihak pengusaha.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Ditkrimsus Polda Kaltara melibatkan lima orang ahli masing-masing dari ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan, sebagai upaya  memperkuat proses pembuktian.

“Nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada kisaran Rp 208 miliar,” sebut Kombes Dadan.

Selain mengamankan para tersangka, Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar.

Penyitaan dilakukan pula dalam bentuk uang tunai total sebesar Rp Rp3,893 miliar dan satu buah pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.

“Penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” ucapnya.

Kombes Dadan menerangkan, proses pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit Bankaltimra bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.

Kolaborasi lintas lembaga dalam penyelidikan  perkara dipandang sangat penting guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara menyeluruh dan dilakukan dengan profesional.

“Kami berterima kasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara atas ketersediaannya membantu mempermudah proses pengungkapan kasus kredit fiktif,” bebernya.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan ke depan akan terus dilakukan kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bankaltimtara dalam hal mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional,” ungkap Kombes Dadan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: