Kasus Mahasiswi Kurir 20 Kg Sabu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Satresnarkoba Polres Nunukan AKP I E Berlin bersama Emi Sulastriani alias Sulis. (Foto : Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Usai mengantongi hasil uji Labotorium Forensik pemeriksaan sabu 20 kilogram milik tersangka Emi Sulastriani alias Sulis (21), penyidik Sat Resnarkoba Polres Nunukan menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara shabu 20 kilogram limpah ke Jaksa Nunukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan AKP I E Berlin, Jumat (27/9).

Sebelumnya, jaksa pemeriksa Kejari Nunukan mengembalikan berkas perkara Emi Sulastriani ke penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan, dengan alasan belum adanya hasil Labfor yang menyatakan barang bukti positif mengandung zat metamphetamine.

Pengembalian berkas perkara atau P-19, hanya sebatas meminta kelengkapan formil, dan petunjuk tambahan untuk memperkuat penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, guna pembuktian perkara. “Minggu lalu, berkas limpah ke jaksa. Kemudian, berapa hari kemudian berkas P-19 dengan catatan meminta tambahan data formil,” ujarnya.

Dengan adanya hasil uji Labfor, penyidik Sat Resnarkoba dalam waktu dekat kembali akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Nunukan. “Kami berharap seluruh kelengkapan berkas terpenuhi dan segera masuk tahap II,” sebutnya.

Saat ini, kurir sabu 20 kilogram Emi Sulastriani masih diamankan di Polres Nunukan. Pelaku menghuni sel tahanan Polres sejak dilakukan penangkapan 3 September 2019, di Jalan Arif Rahman Hakim gang Borneo III, Kelurahan Nunukan Timur. “Untuk barang bukti shabu 20 kilogram telah kita musnahkan. Hanya menyisihkan sebagian untuk kelengkapan persidangan,” bebernya.

Wanita yang berstatus sebagai Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar itu, telah 3 kali berhasil meloloskan sabu seberat 2,5 kilogram dari Tawau, menuju Nunukan untuk dibawa kembali ke Parepare menggunakan transportasi kapal laut.

Aksi nekatnya membuatnya dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman idana mati atau seumur hidup, maksimal 20 tahun dan seringan-ringannya 6 tahun. (002)