Kasus Pasar Baqa Dilimpahkan Pengadilan Korupsi di Desember 2019

Tersangka dugaan korupsi Pasar Baqa senilai Rp 5 miliar Sulaiman Sade (mengenakan rompi) (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Baqa, masing-masing, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Said Syahruzzaman, selaku kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, tidak lama lagi bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp17 miliar lebih ini akan segera disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11).

“Bulan Desember ini perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tambah Zainal.

Diketahui sebelumnya, kerugian negara dari hasil perhitungan sementara disebutkan sebesar Rp2 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, dan telah resmi mengirimkan laporan berkasnya ke Kejari Samarinda, kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Baqa itu sebesar Rp 5.047.681.631.25.

“Kalau tadinya perhitungan sementara hanya Rp2 miliar, sekarang justru bertambah menjadi Rp5 miliar sekian,” jelas Zainal

Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari Samarinda, dalam laporannya disebutkan hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas Konstruksi menunjukkan, bahwa CV Pilar Perdana dan CV Arcsindo Karya Utama selaku konsultan pengawas, menggunakan personal tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang diajukan dalam dokumen penawaran. (007)