Kasus Pasien BPJS, Ini Penjelasan Direktur RSU Hermina Samarinda

Dipimpin H Baba, Komisi IV DPRD Kaltim turun langsung untuk mengevaluasi layanan BPJS Kesehatan di RSU Hermina Samarinda usai mencuatnya keluhan pasien di IGD. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin oleh H Baba dan didampingi wakilnya Andi Satya Adi Saputra bergerak cepat, mengevaluasi langsung layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Samarinda, Rabu (7/1/2026).

Evaluasi ini dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Hermina Samarinda yang sebelumnya mencuat ke media pada Selasa (30/12/2025).

Rapat evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Basement RSU Hermina Samarinda, Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang ini dihadiri jajaran manajemen RSU Hermina, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan staf ahli DPRD Kaltim.

Hadir diantaranya antara lain; Direktur RSU Hermina Samarinda Gati Kusumo Budiani, Manager Pelayanan Medis RSU Hermina Samarinda Muhammad Fauzan Tiffany. Ada juga Kepala Cabang (Kacab)  BPJS Kesehatan Samarinda Adrielona Staf Claim Advisor BPJS Kesehatan Samarinda Bambang Sutedjo, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Kaltim Ika Gladis, dan Staf Ahli Komisi IV DPRD Kaltim Endang Liansyah.

Direktur RSU Hermina Samarinda Gati Kusumo Budiani. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Dalam forum tersebut, Direktur RSU Hermina Samarinda, Gati Kusumo Budiani, menjelaskan bahwa, pasien yang diperbincangkan beberapa waktu lalu sebenarnya bukan tidak ditangani, melainkan telah melalui prosedur triase dan pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Pasien datang sudah dilakukan triase atau penapisan, dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat status triase dan diagnosa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pasien didiagnosa mengalami sindrom dispepsia yang masuk kategori triase hijau atau false emergency, sehingga tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan di IGD.

“Kondisi tersebut tidak masuk dalam kriteria emergency sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Karena itu tidak bisa dijaminkan BPJS di IGD,” jelasnya.

Meski demikian, Gati mengakui adanya celah dalam aspek komunikasi dan empati yang perlu diperbaiki RSU Hermina Samarinda, terutama saat pasien datang dalam kondisi malam hari dengan situasi psikologis keluarga yang panik.

“Pasien datang sakit, orang tua cemas, apalagi anaknya sakit. Mungkin di situ penjelasan dari tim kami juga perlu lebih mengedepankan empati. Masalah komunikasi inilah yang menyebabkan adanya gap saat kejadian,” katanya.

Papan informasi BPJS Kesehatan di Ruang IGD RSU Hermina Samarinda yang memuat daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk serta tercantum juga kontak SPGDT sebagai panduan pelayanan kegawatdaruratan. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Sebagai langkah perbaikan, RSU Hermina Samarinda kini mulai menerapkan kebijakan pemberian obat satu kali di tempat bagi pasien non-gawat darurat yang datang di atas pukul 21.00 Wita, mengingat banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum beroperasi 24 jam.

“Kami jalankan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Sudah mulai kami terapkan sejak kemarin,” tegasnya.

Namun, ia berharap agar ke depannya akan ada dukungan dari Dinas Kesehatan Kaltim dan pemerintah daerah agar FKTP dapat beroperasi selama 24 jam, sehingga rumah sakit rujukan bisa fokus menangani kasus true emergency.

“Kalau triase hijau menumpuk di IGD, khawatir kami tidak bisa menangani kasus emergency yang sebenarnya dengan optimal,” imbuhnya.

BPJS-Kesehatan salahkan pasien

Di tempat yang sama, Kacab BPJS Kesehatan Samarinda, Adrielona, dalam penjelasannya cenderung menyalahkan pasien. Ia menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait kriteria layanan emergensi yang dijaminkan BPJS.

“Ini tentu saja menjadi PR kami untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi pada peserta JKN, khususnya terkait layanan IGD. Sehingga sejak awal ketika menjadi peserta JKN, mereka tahu bagaimana mengakses layanannya,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini edukasi lebih banyak difokuskan pada layanan terencana melalui FKTP dan rujukan, sementara pemahaman soal kegawatdaruratan di IGD masih minim.

“Kami akan optimalkan informasi agar tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat,” katanya.

Wajib berikan pelayanan awal

Hal senada disampaikan oleh Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes Kaltim, Ika Gladis, yang menyebut akar persoalan berada pada belum meratanya layanan FKTP 24 jam di Bumi Etam, khususnya di Kota Samarinda.

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama manajemen RSU Hermina Samarinda, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kaltim berfoto bersama di Ruang IGD RSU Hermina, Rabu (7/1/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

“Tidak semua FKTP di kabupaten/kota buka 24 jam. Ini yang kemudian memicu keluhan masyarakat saat datang ke IGD dengan kasus non-gawat darurat,” bebernya.

Dinkes Kaltim, lanjut Ika, mengintruksikan rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan awal berupa terapi satu hari bagi pasien non-gawat darurat, meski tidak dijaminkan BPJS, lalu mengarahkan kembali ke FKTP.

“Kami juga akan melakukan advokasi ke kabupaten/kota untuk meningkatkan layanan FKTP menjadi 24 jam, minimal IGD-nya buka walaupun tanpa rawat inap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip keselamatan, keadilan, dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Jadi nanti ada pemetaan-pemetaan terlebih dahulu khususnya di Samarinda, wilayahnya kan luas tuh dan penduduknya banyak. Tentu ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Miskokomunikasi

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba menyimpulkan bahwa kejadian tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya pemahaman di lapangan.

“Kejadian kemarin itu hanya sedikit miss. Mungkin pengetahuan pasien kurang, apalagi datangnya jam 3.30 pagi,” tuturnya.

Ke depan, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Dinas Kesehatan Provinsi agar dapat bekerja sama dengan seluruh rumah sakit untuk benar-benar meningkatkan kualitas pelayanannya, memperluas operasional FKTP 24 jam, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat Kaltim.

“Jangan hanya beberapa rumah sakit saja yang melayani. Semua rumah sakit harus siap, dan di IGD perlu dipasang informasi yang jelas soal layanan BPJS, mana yang ditanggung dan mana yang tidak,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: