
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto telah menetapkan G (28), guru olahraga sekaligus wali kelas di SMP At Taqwa, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, sebagai tersangka.
”Sudah tersangka satu orang. Sementara yang lain masih kami dalami,” kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Saat ini, Polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penculikan terhadap siswa berkebutuhan khusus di kelas 8 berinisial N.
G menjadi tersangka karena mengaku disuruh dan dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku lain yang diduga sebagai dalang penculikan N (15).
Penculikan terjadi pada Rabu (21/6/2023) pukul 09.00. Ini berawal saat Galang menyuruh N meninggalkan sekolah untuk menemui orangtuanya yang disebut sedang pergi ke Bandung, Jawa Barat (25/6/2023).
Kemudian, G mengarahkan N naik mobil jenis minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1042 WIJ yang menjemputnya di luar sekolah.
Di dalam mobil tersebut, N dibawa dua pelaku lain, yang kemudian memberinya pil yang diduga obat tidur. Sementara G tetap tinggal di sekolah berpura-pura mencari N.
Saat sadar, N sudah berada di kamar sebuah rumah di kawasang Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar, Kamis (22/6/2023) malam. N diberi pakaian ganti dan makanan.
Faisal mengatakan, N diculik beberapa hari. N ditemukan dalam kondisi sehat di salah satu rumah di Bogor, Jumat (23/6/2023).
Polisi masih terus mendalami motif dari penculikan itu.
”Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penculikan