Kasus Penetapan Tersangka Nurhayati, Polri: Tidak Libatkan Propam

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolri memastikan tidak memeriksa anggotanya terkait polemik penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri menyebut pihaknya fokus menghentikan status tersangka Nurhayati tersebut.

“Tidak (diperiksa Propam), kita pastikan sementara ini tidak dulu. Fokus kita adalah terkait menyangkut masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan ya harus segera dihentikan,” jelas  Kadiv Humas Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022).

Kadiv Humas mengatakan kasus Nurhayati harus dilihat secara utuh. Kadiv Humas menyebut kepastian dan kemanfaatan hukum dalam kasus ini harus diperhitungkan.

“Ketika kita bicara tentang kasus ini kita harus bicara secara utuh, jadi tidak hanya bicara tentang legal justice tapi kita juga berbicara tentang sosial justice, tidak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan,” jelas Kadiv Humas.

Kadiv Humas menyebut perbedaan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana bisa berbeda antara di tingkat polres, polda, ataupun mabes. Perbedaan penafsiran itu pun terjadi pada kasus Nurhayati.

“Masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama. Penafsiran di tingkat penyidik polres ya seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tapi hanya pelanggaran administratif, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa,” jelas Kadiv Humas.

“Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda, pas di tingkat polres seperti itu tingkat polda seperti itu, kasusnya ini diambil oleh mabes, mabes lebih melihat secara komprehensif terkait menyangkut masalah penerapan suatu peristiwa pidana,” jelas Kadiv Humas.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut, setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

“Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/22).

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: