Kasus Penipuan Bussiness E-mail Compromise, Polri Buru 1 WN Nigeria  

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus penipuan dengan skema Bussiness E-mail Compromise (BEC) atau peretasan surel delapan perusahaan asing di luar negeri masih terus diusut. Terbaru, polisi kini tengah memburu satu orang WNA Nigeria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Sasarannya ada satu lagi warga negara Nigeria dengan inisial D,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Asep Edi Suheri).

Diberitakan sebelumnya, penyidik mengungkap kasus peretasan surel delapan perusahaan asing, antara lain Simwon Inc, Korea Selatan; dan White Wood House Food Co, Taiwan. Perusahaan internasional lainnya yang diretas berada di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura dan Belgia.

Terdapat empat orang WN Indonesia yang ditangkap terkait kasus ini, yakni (Citra Retlani) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Niken Tri Suciati) warga Sukmajaya, Depok (Yana Hariyana) warga Cilandak, Jakarta Selatan dan (Sarah Arista) warga Matraman, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, Simwon (perusahaan bidang elektronik) dan White Wood (perusahaan bidang makanan dan minuman) bekerja sama bisnis dengan perusahaan di luar negaranya yakni Amerika dan China.

“Kemudian pelaku melakukan komunikasi (dengan Simwon dan White Wood) yang menunjukkan seolah-olah mereka ini mitra bisnis,” terangnya.

Para pelaku dengan identitas palsunya membuat sejumlah dokumen seperti Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Systemically Important Bank (SIB), Surat Izin Lokasi hingga akta notaris.

Dalam hal ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp84,4 miliar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman paling tinggi Rp20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Serta, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: