Kasus Penipuan DNA Pro, Polisi Janji Kembalikan Aset Tersangka Kepada Korban

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

“Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp. 105,5 miliar. Menyita uang tunai Rp. 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

“Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

“Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin (30/5/22) akan segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

“Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp. 551,7 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menyebutkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif. Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.

“Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: