
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan berkas perkara tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dua warga negara Malaysia, Syurian dan Samsul, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Nunukan.
“Berkas TPPM warga Malaysia sudah P21. Selanjutnya penyidik Imigrasi Nunukan segera melimpahkan berkas dan tersangka untuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, saat konferensi pers, Jumat 17 Oktober 2025.
Kasus TPPM dua WN Malaysia itu merupakan hasil penindakan Satgas Pamtas Yonif 11/Guntur Geni Kostrad RI-Malaysia, pada 14 Juli 2025 lalu, yang perkaranya ditangani oleh Imigrasi Nunukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syurian dan Samsul tertangkap tangan masuk wilayah Nunukan menggunakan perahu mesin 15 PK dengan maksud menjemput 4 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI), untuk dibawa bekerja secara ilegal di Kalabakan, Sabah, Malaysia.
“Dua warga Malaysia ini masuk ke Nunukan tanpa dokumen. Keduanya berencana membawa 4 orang PMI ke Malaysia atas perintah seseorang di Malaysia,” ujar Adrian.
Diterangkan, Syurian dan Samsul dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.
Kedua pelaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan kasus TPPM. Berdasarkan pengakuan, pelaku masuk ke Nunukan atas perintah keluarganya, yang saat ini berada di Kalabakan, Malaysia.
“Paman dari pelaku ini bekerja di Malaysia, dan memiliki jaringan untuk mempekerjaan PMI di Malaysia secara non prosedural,” terang Adrian.
Proses penyidikan kasus TPPM dilakukan secara profesional oleh PPNS Imigrasi Nunukan, bekerja sama Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Keberhasilan penanganan kasus menjadi bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman pelanggaran hukum.
Melalui sinergi antar instansi, Kantor Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, demi mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan ditindak tanpa kompromi,” tegas Adrian.
Penulis: Budi Anshor | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPenyelundupan OrangTPPO