Kasus Penyelundupan Moge, Menkeu Sebut Pengkhianatan Kepercayaan Publik Oleh Pejabat BUMN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri BUMN dan Dirjen Bea dan Cukai menyaksikan moge yang diselundupkan oleh pejabat Garuda Indonesia, dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12) sore. (Foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus dugaan penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda mahal merek Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia yang baru dibeli dari Airbus (Touluse Perancis) telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thoor, dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12) sore.

Menkeu menjelaskan, pada tanggal 17 November 2019 pesawat GA 9721 Airbus 330-900 NEO mendarat di Cengkareng dan langsung menuju Hangar PR GMF AeroAsia.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan kargo bagasi penumpang, dan ditemukan 15 kemasan berisi parts sepeda motor Harley Davidson terurai dengan baggage claim tag atas namaSAS dan 3 kemasan berisi 2 unit sepeda Brompton M6L Explore dan aksesoris atas nama LS. Barang tersebut tidak dideklarasikan.

“Pembawaan barang impor penumpang tidak diberitahukan. Jajaran Bea Cukai masih terus melakukan pemeriksaan atas pelanggaran UU dan aturan Kepabenanan baik secara perdata maupun pidana,” tulis Menkeu dalam fan page facebooknya Kamis (6/12) malam, seperti dikutip dari laman setkab.go.id

Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan penjelasan laporan Komite Audit dan Laporan Komisaris Garuda atas kejadian tersebut yang menunjukkan pelanggaran di bidang: tata kelola perushaan (corporate governance), etika dan perijinan oleh direksi Garuda. Menkeu menilai kejadian tersebut mencederai reputasi PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera (flag carrier) Indonesia.

“Kejadian ini juga merupakan pengkhianatan atas kepercayaan publik kepada para pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang seharusnya mengemban tugas secara amanah. BUMN sebagai kekayaan milik negara milik rakyat Indonesia, dan sekaligus sebagai instrumen pembangunan Indonesia seharusnya dikelola secara jujur, profesional, kompeten dan berintegritas; bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi,” tulis Sri Mulyani.

Menkeu mengajak semua pihak untuk menjaga Indonesia dari bahaya korupsi yang merusak negara dan perekonomian Indonesia. “Jaga terus wilayah Indonesia dari kejahatan penyelundupan,” pungkas Sri Mulyani. (*/006)