Kasus Prostitusi, Polisi Bakal Jemput Paksa Pengelola Apartemen Sentra Timur

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap pengelola apartemen Sentra Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Langkah ini terkait dengan kasus prostitusi online.

“Kalau tidak datang lagi pemeriksaan ya ada perintah membawa, iya dijemput paksa,” kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi.

Ia menyebut, jemput paksa akan dilakukan jika pengelola kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada hari ini. Sebelumnya pada Jumat (01/10/2021) penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama.

Adapun sampai dengan sore ini, pengelola belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Belum memenuhi panggilan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, baru satu orang saksi dari pihak sekuriti apartemen yang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya keterlibatan apartemen dengan kasus prostitusi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Kasus ini terbongkar berdasarkan adanya laporan salah satu orang tua korban berinisial MF. Kepada polisi, ia mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Dari informasi dan alat bukti tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan. Ditemukan tiga anak dibawah umur dalam apartemen tersebut, yakni (MF), (AJ), serta (SIR) yang diduga menjadi korban eskploitasi seksual.

“Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Pujiyarto.

Sumber :  Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: