Kasus Robot Trading Fahrenheit, Total Pelaku yang Ditangkap Sudah Empat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit terus bergulir di kepolisian. Terbaru, satu pelaku lain berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, total terdapat empat pelaku yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut.

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).

Aulia menyebut, pelaku baru tersebut berinisial MF. Dia berhasil diamankan di daerah Alam Sutera, Tangerang. Peran para pelaku beragam mulai dari mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola.

MF diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Terkait aksinya tersebut, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

“Tindakan kepolisian dari laporan polisi robot trading Fahrenheit, kami sudah amankan tiga orang pelaku berinisial D, IL, dan DB,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan 

Tag: