Kasus RPU Balikpapan, Rp4,9 Miliar Mengalir ke Andi Walinono

aa
Andi Walinono (kedua dari kiri)  (FOTO TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Aliran uang pembebasan tanah untuk RPU (Rumah Potong Unggas) di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan  yang diduga dimark-up dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar menememui titik terang setelah saksi M Jafar dihadapan majelis hakim menerangkan, Andi Walinono, mantan anggota DPRD Balikpapan (1999-2014) menerima uang dari pembebasan tanah tersebut Rp4,9 miliar.

“Uangnyanya Rp4,9 miliar itu ditransfer ke rekening bank atas nama saya. Kemudin uang itu diambil dan diserahkan ke Andi Walinono. Kartu ATM rekening atas nama saya itu, setelah jadi dipegang Andi Walinono,” kata Jafar yang pekerjaannya sehari-hari adalah tukang ojek dihadapan majelis hakim yang terdiri dari, Ketua Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Arwin Kusmanta SH, Hakim Pengganti di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (29/1).

Dalam pembebasan tanah ini BPKP menghitung kerugian  negara sebesar Rp11.204.730.000,oo. JPU menghadapkan 6 orang sebagai terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto didampingi Penasehat Hukum (PH) Manshuri SH, Noorlenawati didampingi PH Sugeng SH, Ratna Panca Mardani didampingi PH Isman SH, dan Chaidar Chairulsyah didampingi PH Suwiji SH. Sedangkan Ambros Keda, dan Selamat didampingi PH yang lain.

Menurut Jafar, ia mengenal Andi Walinono saat dimintai bantuan mencari massa untuk memilihnya menjadi anggota DPRD Balikpapan. Andi kata saksi, juga pernah membantu anaknya masuk di salah satu SMP Negeri di Balikpapan.

aa
Rosdiana, dalam dakwaan JPU dinyatakan DPO. Jafar mengaku terima uang Rp4,9 Miliar melalui dia. (foto : 1st)

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,  saksi Jafar  mengungkap dia membuka rekening tabungan di Bankaltimtara Syariah atas permintaan Andi Walinono yang datang ke rumahnya.”Saya sempat menolak,  tapi Andi Walinono mengatakan hanya pinjam nama untuk menerima dana,” ujarnya. Jafar mengatakan, uang Rp4,9 yang diterimanya dari orang bernama Ros (Rosdiana), ada yang cash dan ada melalui transfer Rp3,9 miliar. Uang cash dibawanya ke rumah Andi Walinono bersama orang bernama Salman.

Uang Rp3,9 miliar yang ada di rekeningnya di Bankaltimtara kemudian ditransfer ke rekeningnya di Bank Mandiri yang kartu ATM-nya dipegang Andi. “Iya, uangmya, semuanya ke Pak Andi,” kata Jafar. Saksi juga mengaku, setelah kartu ATM Mandirinya dipegang Andi, tidak tahu lagi aliran uang di dalamnya. Pada hari yang sama , JPU juga menghadirkan saksiWahyu Hartono, mantan Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, anggota DPRD Balikapapan. (001)