Kasus Sabu 1,196 Ton, Mantan Atlet Balap Sepeda BMX Tidak Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

BANDUNG.NIAGA.ASIA-Seorang mantan atlet balap sepeda BMK NS (27), asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga terlibat kasus penyelundupan satu ton lebih sabu yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Jabar, tak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan,  NS belum ada keterlibatan dari jaringan narkotika ini.

“NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini,” tegas Kabidhumas Polda Jabar di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/3/22).

Kabidhumas Polda Jabar mengatakan, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, yakni tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan,” tegas Kabidhumas Polda Jabar.

Disinggung apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap, Kabidhumas Polda Jabar belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

“Tidak bisa disimpulkan. Bukan warga negara Indonesia dan ditangkap ketika sedang di Indonesia,” jelas Kabidhumas Polda Jabar.

NS (27), seorang mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/3/22).

Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasar Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini Polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara Afghanistan.

Sabu-sabu seberat lebih dari 1,196 ton ini pun dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu (ship to ship).

Dari pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka ini Polisi menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Keberhasilan Polri menggagalkan penyelundupan 1.196 ton sabu dari sindikat internasional patut diacungi jempol, Edison, seorang pengamat Polri.

Ia memuji keberhasilan Polri mengungkap 1,196 ton narkotika jenis sabu di perairan Pangandaran, Jawa Barat, bukan karena jumlah yang besar, nilai taksiran transaksi gelap ini juga bernilai sangat besar mencaoai Rp 1,43 triliun.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sesuatu yang luar biasa lantaran secara kuantitas sangat besar.

Polri sendiri mengasumsikan, apabila satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan lebih dari  5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus 1,196 ton itu sesuatu yang luar biasa oleh Polri secara kuantitas sangat besar. Mengingat kejahatan narkoba itu sebuah kejahatan yang melembaga,” kata Edison di Jakarta Jumat,  (25/3/2022).

Di samping itu, rilis resmi yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan jajaran terkait kasus ini sangat penting. Sebab, berdampak besar bagi upaya pencegahan kejahatan narkoba.

“Alasannya, setiap rilis media oleh Polri terkait kejahatan narkoba itu akan berefek koershif terhadap pelaku kejahatan narkoba,” ujar Edison.

Edison menilai, informasi yang tersebar di media online bisa memberikan efek ancaman terhadap pelaku kejahatan narkoba.

“Oleh karena itu rilis media oleh polri sangat perlu terkait kejahatan khususnya kejahatan narkoba. Karena setiap rilis media tentang kejahatan narkoba bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan, ” tutupnya.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: