Kasus Satelit Orbit 123, Mahfud Md : Presiden Setuju Dibawa ke Ranah Peradilan

Moh Mahfud Md. (Foto Humas Kemenko Polhukam)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta kasus dugaan pelanggaran hukum pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kemenhan dibawa ke ranah peradilan.

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” kata Mahfud sebagaimana dilansir Tempo.co.

Mahfud menilai, Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum.

Selain itu, kata Mahfud, Jaksa Agung juga menyatakan kesiapannya untuk mengusut kasus ini.

“Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini,” kata Mahfud ihwal kasus Satelit Orbit 123 di Kemenhan, yang diduga merugikan keuangan negara lebih kurang  Rp800 miliar.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan alasan kasus Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan baru dibuka sekarang.

“Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya,” kata Mahfud dalam unggahannya di media sosial Instagram @mohmahfudmd, Ahad, 16 Januari 2022.

Ketika diangkat jadi Menko Polhukam, Mahfud mengaku baru mengetahui masalah tersebut di awal pandemi Covid-19.

Saat itu ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi di sidang arbistrase Singapura karena digugat Navajo, perusahaan yang berkontrak dengan Kementerian Pertahanan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Pemerintah, kata Mahfud, digugat Navajo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemenhan.

Mahfud kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Namun, ia mengaku menemukan keanehan.

“Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” ujarnya.

Menurut Mahfud, hasil audit BPKP juga menemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara terus dirugikan. Sehingga, Mahfud memutuskan untuk berhenti rapat dan mengarahkan kasus ini diproses secara hukum.

Sumber : TEMPO.CO | Editor : Intoniswan

Tag: