Kasus Semanggi I dan II, Mahfud: Tidak Ada Tenggat Waktu

Moh. Mahfud MD

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan tidak ada tenggat waktu terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II. Menurutnya, kasus ini agak rumit karena menyangkut banyak hal.

“Tidak ada tenggat waktu, kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu, nanti susah ya. Karena ini kan agak rumit, menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipakai,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Jumat (24/1/2020) yang dirilis dilaman polkam.go.id.

“Komnas HAM pakai Undang-Undang Nomor 26 (UU Tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan, sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya,” sambungnya.

Menko Polhukam mengatakan bahwa Komnas HAM dan Jaksa Agung sudah bertemu dengan DPR untuk membahas kasus Semanggi I dan II ini. Namun karena timbul pernyataan yang menyebutkan bahwa menurut Jaksa Agung kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM maka timbul salah paham.

“Sudah dipertemukan (Komnas HAM dan Jaksa Agung), tapi kemudian di DPR ada pernyataan itu, ya dijawab, timbul sedikit kesalahpahaman. Saya undang satu per satu kesini,” katanya.

Bahas isu hukum dengan Jakasa Agung

                Sebelumnya, Rabu (22/1/2020) usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyampaikan sejumlah isu terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan beberapa informasi yang di media massa masih simpang siur dan menjadi spekulasi kemudian menjadi sumber berita hoax. Beritanya sendiri yang aslinya benar tapi kemudian menjadi berkembang sedemikian rupa,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam.

Moh Mahfud MD bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pertama masalah mengenai pelanggaran HAM berat yang menyangkut kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2. Menurut Menko Polhukam, masalah itu sudah clear baik di DPR maupun di tingkat Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam. Diceritakan bahwa dulu pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran HAM berat.

“Dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi, kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran, Jaksa Agung mengatakan Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM, padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

“Secara yuridis akan mengikuti ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, (jadi) tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR. Pada sidang berikutnya juga sudah, tidak ada pernyataan Semanggi 1 itu bukan pelanggaran HAM berat, dan pernyataan itu DPR pernah menyatakan, dan sekarang menurut Kejaksaan jika masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan,” sambungnya.

Kedua mengenai kasus Jiwasraya dan Asabri di mana hukum tetap berjalan. Menko mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyampaikan secara detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu. Menko juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi, tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax baik Asabri maupun Jiwasraya.

“Di dalam hukum itu, hukum pidana ada jalurnya sendiri kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata akan diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui, lalu ditempuh langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Isu ketiga yaitu kasus anak SMA di Malang di mana ia membunuh pembegalnya dan kini menjadi ramai di media sosial. Menurut Menko Polhukam, kasusnya sama dengan di Bekasi yang pernah ia ikut. Diceritakan, waktu itu ia ikut membebaskan anak muda di Bekasi tersebut yang dirampok, dibegal, lalu berkelahi dengan pembegalnya dan dibunuh, tapi tiba-tiba jadi tersangka.

“Lalu kita turun tangan, besoknya dibebaskan, pada waktu itu masih tersangka. Ini yang di Malang sudah pengadilan sehingga pemerintah, Kejaksaan Agung, saya lalu ikut campur tangan, dari pengadilannya tunggu Hakim. Tetapi yang keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana,” kata Menko Polhukam. (001)

Tag: