Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selebgram Rachel Vennya. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Kasus dugaan suap Rp40 juta yang dilakukan selebgram Rachel Vennya untuk bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan masih terus bergulir. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

“Sudah ditangani, nanti akan terus berproses. Baru beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Kendati demikian, Dedi masih enggan menjelaskan lebih lanjut berapa orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Ia menegaskan akan memberikan update kasus dugaan suap ini usai berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama pacar dan managernya kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. Dari hasil penyelidikan, Rachel kabur dengan dibantu dua oknum TNI.

Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Rachel, kekasih dan managernya serta seorang petugas protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial O.

Di persidangan kasus tersebut, Rachel mengaku memberikan uang sogokan senilai Rp40 juta ke tersangka O agar bisa lolos dari karantina.

Antisipasi Pelanggaran

Selain itu, Polri mengantisipasi terjadinya pelanggaran kekerantinaan kesehatan usai pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 5 hari.

“Kemarin Bapak Menteri (Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno) sudah menyampaikan untuk masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini jangan sampai terjadi pelanggaran dan harus sama-sama kita tegakkan apa yang menjadi regulasi dan aturan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Dikatakan Dedy, celah terjadinya pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi di pintu kedatangan PPLN di tiap bandara. Setidaknya ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu PPLN kabur dari kewajiban karantina.

“Ini yang membuat keresahan, disitu nanti akan dipotong. Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur (oknum menawarkan jasa keluar dari karantina) tersebut. Sudah clear dari orang-orang yang memanfaatkan hal tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini di tiap pintu kedatangan PPLN sudah semakin diperketat terutama dengan bantuan aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang sebelumnya telah diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini kita antisipasi, dari pintu keluar sudah dimonitor melalui aplikasi Monitoring Presisi sampai pengantaran ke tempat hotel karantina, sehingga jangan sampai ada pelanggaran lain,” jelas Dedi.

Sebagai informasi, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari yang semula tujuh hari, menjadi lima hari.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di tengah situasi peningkatan kasus varian Omicron dan masa inkubasi penularannya yakni tiga hari.

“Mengenai karantina, dapat saya sampaikan ada perubahan dari tujuh hari diturunkan menjadi lima hari,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekokomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (31/01/2022).

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: