Kasus Tanah Longsor di Sangasanga, PT ABN Dilarang Menambang Batubara di Pit 1 West

aa
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata (kiri) dan Manager External PT ABN, Bambang Takarianto (kana). (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan melarang  secara permanen PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) menambang batubara di Pit 1 West yang berada di wilayah RT 09 Kelurahan Jawa, Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara setelah terjadi kasus tanah longsor, Kamis (29/11).

Keputusan menghentikan kegiatan penambangan batubara di Pit 1 West diambil setelah Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi menerima hasil investigasi yang dilakukan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kaltim dan laporan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/12) pagi.

Jalan Sangasanga-Muara Jawa Putus Akibat Aktivitas Tambang PT ABN

Empat Rumah Warga Ikut Amblas Bersamaan Putusnya Jalan Sangasanga-Muara Jawa

Kasus tanah longsor di RT 09 Kelurahan Jawa, Kamis (29/11) lalu membuat badan jalan yang menghubungkan Sangasanga-Muara Jawa putus, 6 rumah hancur terbawa longsor, dan 11 rumah retak-retak dan tidak aman lagi dihuni oleh pemiliknya, 41 jiwa harus mengungsi.

Usai melapor ke Wagub Kaltim, dalam keterangan persnya, Wahyu yang akrab disapa Didit mengungkapkan, larangan ABN menambang di Pit 1 West bersifat permanen, Pit tersebut harus dikosongkan dari kegiatan penambangan batubara untuk selama. “Surat larangan menambang di Pit 1 itu segera saya buat dan disampaikan ke PT ABN,” tegasnya.

Sanksi lain yang diberikan Pemprov Kaltim kepada PT ABN yang berada dalam Grup Usaha Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritaman adalah menanggung seluruh biaya yang timbul akibat terjadinya tanah longsor, memulihkan badan jalan yang putus sampai bisa dilewati semua jenis kendaraan bermotor, melakukan rehabilitasi dan revegetasi di kawasan rawan longsor dan di Pit 1. “Seluruh keputusan Pemprov Kaltim wajib dipatuhi dan dilaksanakan manajemen PT ABN,” kata Didit.

Untuk warga yang kehilangan rumah atau rumahnya tidak aman lagi ditempati, kata Didit, juga menjadi tanggungan ABN membangunkan rumah pengganti, atau memberi ganti rugi, termasuk santunan untuk menyewa rumah dan uang pengganti atas kehilangan tempat usaha, menanggung biaya memulihkan jaringan listrik dan air PDAM Sangasanga.

Kemudian Didit juga menyampaikan bahwa Wagub tidak ingin lagi ada bencana yang disebabkan penambangan batubara, baik tanah longsor, apa lagi orang tenggelam di kolam bekas tambang.

Wagub menginstruksikan Inspektur Tambang dan Dinas ESDM mempresentasikan program pengawasan tambang tahun 2019 di Kaltim dalam waktu secepatnya dan ESDM diperintahkan agar mengkoordinir pengusaha tambang untuk memagar kolam bekas tambang masing-masing, serta memasang papan pengumuman agar tidak dimasuki masyarakat, terutama anak-anak. “Adanya anak tenggelam di kolam bekas tambang sampai 32 orang sangat memalukan Kaltim,” kata Hadi Mulyadi sebagaimana dikutip Didit.

Menurut Didit, saat ini di Kaltim hanya ada 38 orang Inspektur Tambang (IT). IT itu harus mengawasi kegiatan tambang yang tersebar di wilayah Kaltim yang begitu luas dan kegiatan penambangan batubara oleh 160 IUP (Izin Usaha Pertambangan). Oleh karena itu, IT dalam rencana kerjanya harus membagi habis 160 kegiatan tambang yang harus diawasi oleh 38 orang, serta membuat rencana kerja yang jelas mulai tahun 2019.

Sebelum Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi, Manager External PT ABN, Bambang  Takarianto ketika menerima Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata di lokasi bencana, Jumat (30/11), selain menegaskan akan menanggung seluruh biaya yang timbul akibat tanah longsor, juga menyatakan siap menerima sanksi dalam bentuk apapun dari Pemprov Kaltim. “Kita akan patuhi apapun yang diputuskan pemerintah,” ujarnya.

Dikhawatirkan Sejak Bulan Agustus

aa
Warga RT 09 Kelurahan Jawa, Sangasanga sudah mengkhawatirkan akan terjadi bencana sejak bulan Agustus 2018 dan mengadukan kesejumlah instansi pemerintah di Pemprov Kaltim dan Kukar, serta Camat Sangasanga. (Foto Intoniswan)

                Terjadinya bencana tanah longsor yang berpangkal di Pit 1 West PT ABN sudah dikhawatirkan warga RT 09 Kelurahan Jawa sejak bulan Agustus 2018 sebab, menurut hitungan warga jarak lubang tambang di Pit 1 dengan permukiman hanya berkisar antara 178-300 meter.

Perasaan akan datangnya bahayamenimpa warga ditindaklanjuti  Forum Komunikasi Pembangunan Masyarakat Sangasanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) dengan bersurat ke berbagai pihak yang isinya menolak aktifitas PT ABN di RT 09 Kelurahan Jawa. Dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 itu, para pihak yang disurati adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Kaltim, Kepala Dinas DLH Kukar, Perwakilan PT Pertamina EP Sangasanga, Gubernur Kalti, Cq Sekdaprov Kaltim, Kepala Bappeda Kaltim, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kaltim, Kepala LPM Unmul, dan Koordinator LSM JATAM Kaltim. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Sangasanga dan Lurah Jawa, Sangasanga. Tapi surat tersebut FKP-MSPL tersebut tidak digubris satupun instansi Pemprov Kaltim hingga terjadinya bencana tanah longsor.

Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Ranting FKP-MSPL Kelurahan Jawa, Harus Wasmiarso dan Koordinator Masyarakat Kelurahan Jawa, Setu mengadukan bahwa PT ABN dan mitranya dalam operasi menambang batubara sudah menabrak regulasi atau aturan Perundang-undangan yang berlaku, seprti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkun gan Hidup, dan aturan teknis penambangan batubara dari Ditjend Minerba.

ABN dan mitranya dalam operasinya tidak menghiraukan Rencana Kerja Tahunan (TKT) maupun Amdal. “Akibatnya warga di RT 09 mengalami penderitaan sejak adanaya ABN,” kata Harun dalam suratnya. Dikatakan pula, hal yang sangat mengkhawatirkan warga dari kegiatan ABN adalah, warga akan kehilangan sumber-sumber air yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Warga ingin ABN tidak menambang di Blok-9 atau dalam wilayah RT 09,” kata Harun.

Penggiat lingkungan yang mendampingi FKP-MSPL, Ragil Harsono kepada Niaga.Asia mengungkapkan, sejak surat dikirim ke instansi terkait, lengkap dengan bukti serah terima surat, tidak ada satupun dinas pemerintah di Pemprov Kaltim maupun Kukar yang menanggapi, sampai terjadinya bencana tanah longsor.

“Masyarakat sangat paham dengan tanda-tanda alam sebab mengetahui persis perilaku tanah di Sangasanga, termasuk bahaya yang mengancam mereka, tapi aparat teknis di  pemerintahan yang terkait dengan penambangan batubara tidak hirau,” kata Ragil. (001)