Kasus Tapal Batas Desa, Pemuda dan Mahasiswa Sayangkan Polres Kukar Tetapkan Kades jadi Tersangka

Sejumlah pengurus organisasi pemuda dan mahasiswa minta Bupati Kukar mengambialih permasalahan tapal batas desa yang kini ditangani Polres Kukar (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sejumlah organisasi lintas pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Teman Gerakan Kaltim (TGM) menyayangkan Polres Kutai Kartanegara telah menetapkan Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, Supardi Baazt sebagai tersangka dalam kasus tapal batas desa dengan Desa Umaq Tukung.

“Kasus tapal batas desa, kami rasa bisa diselesaikan dengan cara musyawarah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar,” kata Sekretaris Wilayah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kaltim, Jerin, S. Sos, Rabu (1/12/2021).

Disebutkan, permasalahan batas antar kedua desa bermula dari adanya temuan rekomendasi kegiatan sejumlah perusahaan masuk dalam wilayah Desa Kampung Baru, di mana Kades Kampung Baru tak pernah menyetujuinya. Begitu pula masyarakat juga tidak mendukung.

Atas kejadian itu, masyarakat Kampung Baru mencabuti patok batas desa yang tak diketahui siapa yang memasang, tapi dianggap telah mengambil wilayah desa Kampung Baru. Patok-patok itu kemudian disimpan di Kantor Desa Kampung Baru.

Setelah muncul permasalahan demikian, telah diusahakan pertemuan sebanyak 2 kali dengan Pemdes Umaq Tukung, tapi gagal. Kemudian masuk laporan ke Polisi dan perkembangan terbaru Kades Kampung Baru jadi tersangka.

Menurut Jerin yang akrab disapa bung Pocil, penetapan tersangka terhadap kades itu gegabah, karena urusan tapal batas desa kewenangannya bukan di Kades tapi di Pemkab Kukar.

“Biar bagaimanapun hukum ini untuk melindungi masyarakat, bukan untuk memukul,” ujar Jerin.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Garda Bangsa Kaltim, Fuad. Ia menegaskan penetapan tersangka oleh Polres Kukar harus ditinjau ulang dan Polisi melakukan komunikasi dengan Pemkab Kukar.

“Biar bagaimanapun tapal batas merupakan wewenang Pemkab dan Kemendagri, alangkah baiknya penegak hukum menyerahkan kasus tersebut kepada ke Pemkab. Kasihan Kades dimintai pertanggungjawab atas sesuatu yang bukan wewenangnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Senat Cakra AHY, Andi Andis meminta Pemkab Kukar turun tangan menyelesaikan kasus yang menimpa Kades, karena Kades merupakan dalam struktur pemerintahan perpanjangan tangan dari Bupati

“Kan semua ada aturannya. Alangkah bagusnya Bupati turun tangan langsung untuk mencarikan solusi terbaik terkait masalah ini,” harapnya.

Disisi lain, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim, David Melky menegaskan, pihaknya melihat perkara yang menimpa Kades ini lebih pada ranah Perdata dan tidak seharusnya Polisi melangkah lebih jauh dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya kami sangat kecewa terkait ditetapkannya Kades Kampung Baru jadi tersangka,” ujarnya.

Permasalahan tapal batas desa sudah diatur di dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Kalau ada permasalahan tapal batas antar desa, jadi ranahnya Pemkab Kukar menyelesaikan, bukan Polisi.

Disebutkan David, langkah yang diambil Kades Kampung Baru, seharusnya diapresiasi guna menghindari konflik antar desa.

Tindakan Kades Kampung mengamankan patok batas desa untuk menghindari konflik antar desa, seharusnya diapresiasi Polres Kukar.

“Dalam kasus ini kok Kades dijadikan tersangka,” kata Habil Ngewa selaku Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kaltim menimpali pendapat David.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

 

 

Tag: