Kasus Temuan 10 Alat Hisap Sabu Dihentikan

Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro menegaskan, kasus penemuan 10 pipet alat hisap sabu di sel tahanan PN Samarinda tidak dapat diproses hukum.

“Masalah ini selesai di lingkungan internal Kejaksaan saja. Karena hanya pipet dan tidak ada barang bukti berupa sabu,” ujar Winro, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/10) sore.

Pelaku DH penerima pipet ini kata Winro, sudah berulang kali tersandung perkara narkoba. Saat ini saja, DH masih menjalani sidang dalam perkara yang sama.

Berita terkait :

10 Alat Isap Sabu Nyaris Masuk Sel PN Samarinda

Winro berharap, tidak ada lagi pihak luar yang berhubungan dengan para terdakwa, yang ingin mencoba memasukkan barang terlarang di dalam sel tahanan PN Samarinda. Karena pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengamanan.

“Kita akan kerjasama dengan Pengadilan dan pihak Lapas, untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Winro mengatakan, dalam hal penemuan pipet itu, pihaknya tetap menyampaikan surat laporan kronologis kejadian, kepada Kejati Kaltim sebagai bahan koordinasi. (007)

Tag: