Kasus Terbunuhnya Begal, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto saat bertemu Murtede alias Amaq Sinta. (Foto Humas Polda NTB)

MATARAM.NIAGA.ASIA – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta.

Amaq Sintaadalah korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka,karena saat melakukan perlawanan, menewaskan 2 orang pembegalnya, pada tanggal 10 April, pukul 01.30 WITA di Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam jumpa pers, tanggal 12 April 2022, korban begal Amaq Sinta menjadi tersangka pembunuhan atas 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terlepas dari kesaksian 2 pelaku begal lainnya yang selamat, Wahid dan Holidi

Kepolisian awalnya menyebut, Amaq Sinta ditetapkan tersangka atas dasar bukti bukti yang ditemukan dari olah tempat kejadian perkara serta kesaksian kedua pelaku begal.

Kedua begal yang selamat, Wahid dan Holidi, kini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Amaq Sinta sebagai korbannya. Namun dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Amaq Sinta, keduanya dijadikan saksi kunci.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: