Kasus Tewasnya Brigadir J, Bareskrim: Belum Ada Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi,Sabtu (23/7/2022). (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –Menanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa sudah ada orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan, Bareskrim Polri menegaskan pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

“Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi,Sabtu (23/7/2022).

Dalam kasus ini, penyidik pada Jumat (22/7) telah selesai memintai keterangan kepada pihak keluarga Brigadir Joshua. Saksi itu mulai ayah hingga ibu Brigadir J. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim di Polda Jambi.

“Sudah (selesai pemeriksaan), timnya masih di Jambi,” katanya.

Prarekonstruksi

Perkembangan terbaru dari kasus J adalah, hari ini, Sabtu (23/07/2022) Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi di rumah dinas mantan Kadiv Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dimana Brigadir J tewas dalam bakutembak dengan Bharada E.

“Informasinya prarekonstruksi itu terkait dengan laporran istri Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya,” kata Jhonson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Joshua.

“Rupanya kasus ini tak sepenuhnya ditangani Mabes Polri,” ucapnya.

Informasi lainnya yang disampaikan keluarga korban adalah, autopsi ulang korab baru akan dilakukan Polisi Rabu (27/7/2022) yang akan datang. Autopsi dilakukan di Jambi, dimana keluarga ingin melibatkan dokter forensik independen, ada yang dari RS TNI.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. (Foto Tribratanews.Polri)

“Prarekonstruksi ini ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo.

Sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.

“Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

“Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi.

Sumber: Reuters | Editor: Intoniswan

Tag: