
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria inisial MS, 40 tahun, jadi tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Aktivitas penimbunan BBM tersangka MS untuk dijual kembali diduga sebabkan kebakaran Kamis 21 Juli 2022 lalu.
MS diketahui baru menjadi warga RT 36 Jalan Kebahagiaan kurang dari 6 bulan terakhir. Sehari-sehari MS menjalankan aktivitas pencucian motor dan ambal.
“Kurang lebih tiga bulan tinggal. Yang saya tahu kegiatan pencucian motor dan ambal serta karpet. Begitu saja,” kata Ketua RT 36 Ridwan dalam pernyataannya kepada wartawan Kamis.
BACA JUGA :
Labfor Polri Olah TKP Kebakaran Samarinda, Tersangka Hadir dengan Tangan Terborgol
Di samping itu MS juga menjalankan bisnis toko kebutuhan sehari-hari. Di mana tokonya berada di sisi Jalan Gerilya.
“Iya benar (MS jalankan usaha toko). Kalau di depan tahu (MS jualan bensin) eceran,” ujar Ridwan.

Meski demikian Ridwan tidak tahu persis MS kerap memindahkan bahan bakar Pertalite untuk memasok pengisian ‘Pertamini’.
“Tidak terlihat, tidak tahu. Warga belum ada cerita,” terang Ridwan.
Usai tim pusat laboratorium forensik Polri cabang Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara, lokasi kebakaran masih terpasang garis polisi.
“Harapan saya bisa cepat dibersihkan,” demikian Ridwan.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KebakaranPeristiwaPolriPuslabforSamarinda