
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional dengan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selama ini kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).
Kemenperin juga membuka ruang partisipasi aktif dari para pelaku kawasan industri untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kami mengundang HKI untuk menyusun rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dan tata kelola kawasan industri nasional,” imbuhnya.
Menurut Menperin, pentingnya penguatan regulasi kawasan industri melalui pembentukan kerangka hukum yang lebih modern dan responsif.
“Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum dalam pengembangan kawasan industri yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global,” tuturnya.
Menperin juga memandang, penghitungan kuantitatif kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional menjadi penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih akurat dan berdampak.
“Dengan data yang terukur, kita bisa menunjukkan bahwa pengembangan kawasan industri bukan hanya soal zonasi, tetapi merupakan bagian fundamental dalam strategi pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan
Tag: Kawasan Industri