KBBC Nunukan Himbau Pedagang Elektronik Sebatik Lengkapi Izin Impor

Barang elektronik Malaysia disegel Polisi karena tidak memiliki izin perdagangan luar negeri (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan meminta masyarakat Kabupaten Nunukan, terutama para pedagang yang berdomisili di wilayah perbatasan agar melengkapi usahanya dengan dokumen perizinan impor.

“Kami pahami tradisi perdagangan tradisional mereka, tapi masyarakat juga harus paham ada aturan larangan memasok dan memperdagangkan barang laur negeri,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko, Selasa (11/2/2020).

Sigit menuturkan, Penyegelan produk Malaysia di sebuah toko elektronik di Kecamatan Sebatik oleh anggota Polda Kaltara adalah sebuah penegakan hukum atas tidak adanya dokumen perizinan ekspor impor.

“Wilayah perbatasan di Pulau Sebatik masih sangat tergantung dengan produk Malaysia, namun peraturan Undang-Undang Perdagangan atau UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tentang SNI. Kita petugas bisa membijaki kebutuhan pokok sembako, tapi jangan sampai melebar sampai bukan kebutuhan pokok seperti barang-barang elektronik,” ujarnya.

Sistem penerapan Undang-undang perdagangan No 07 tahun 2014 sangat luas, penyelidikan bisa dilakukan oleh istansi Kepolisian sebagai penyidik umum ataupun PPNS, karena itulah, Kepolisian sangat bisa menyita dan menyegel toko elektronik milik warga Sebatik tersebut.

Kompor gas Malaysia disegel Polisi karena tidak memiliki izin perdagangan luar negeri (foto Istimewa/Niaga.Asia)

Bisnis perdagangan di perbatasan Sebatik sudah sangat melebar, dari kebutuhan sembako melebar hingga kebutuhan barang bukan kebutuhan pokok rumah tangga, padahal dalam peraturan lintas batas dibatasi hanya untuk sembako dan rumah tangga.

“Kalau untuk keperluan rumah tangga tidak masalah. Permasalahnya, di Sebatik ada toko yang memang menjual barang elektronik luar negeri,” terang Sigit.

Meski telah mendapat informasi menyegelan toko elektronik di Sebatik, KPPBC Nunukan belum menerima laporan secara formal dari pihak Kepolisian, kami memahani perlu proses dan tahapan dalam menetapkan satu perkara. “Laporan formal dan informal baik secara pribadi dan kedinasan belum ada, tapi memang benar ada penyegelan di Sebatik,’ ucapnya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, pada tanggal 05 Februari 2020 melakukan police line terhadap toko yang dalamnya memperdagangkan barang elektronik asal Malaysia di perbatsan Pulau Sebatik.

Penyegelan barang elektronik tertuang dalam berita acara police line yang ditanda tangani penyidik Polda Satya Chusnur Ramadhana, yang isinya merincikan dasar hukum penindakan, masing-masing pasal 5 ayat (1) b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 38, 39, 40, 44, pasal 128, 129, 130, 131 KUHAP.

Dalam penyegelan toko milik Wayan Abdullah di jalan Kantor Pos RT.09 RW.01 Kelurahan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, terlihat sejumlah barang elektornik Malaysia seperti kipas angin, kulkas, kompor gas, blender dan lainya. (002)

Tag: